FintalkUpdate News

Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21 Sepanjang 2026, Ini Syaratnya

Pemerintah menetapkan bahwa pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2026 asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam kebijakan fiskal terbaru.

Pemerintah kembali menghadirkan stimulus fiskal melalui kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja yang menerima gaji hingga Rp10 juta per bulan selama tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang merupakan bagian dari upaya memelihara daya beli serta stabilitas sosial dan ekonomi di tengah tekanan ekonomi global.

Menurut penjelasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pembebasan PPh 21 ini merupakan salah satu instrumen stimulus untuk meringankan beban pajak pekerja di segmen upah menengah ke bawah. “Melalui fasilitas fiskal ini, pekerja dengan penghasilan bruto tetap dan teratur sampai Rp10 juta per bulan tidak akan dikenakan PPh Pasal 21 karena pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah sepanjang tahun 2026,” ujar Purbaya .

Kebijakan PPh 21 DTP bertujuan menjaga daya beli masyarakat pekerja di tengah dinamika ekonomi sekaligus mendukung fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. PMK 105/2025 menjelaskan bahwa fasilitas ini diberikan kepada karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau sekitar Rp500 ribu per hari, dengan ketentuan bahwa pegawai tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, tidak semua pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta otomatis menerima pembebasan ini. Pemerintah menegaskan bahwa karyawan harus memenuhi syarat administratif termasuk kepemilikan NPWP/NIK yang sesuai serta tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lain berdasarkan peraturan perpajakan yang berbeda. Dengan demikian, kebijakan ini berlaku efektif sepanjang 2026 dan diharapkan memberi ruang bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan bersih yang lebih besar, yang pada gilirannya dapat meningkatkan konsumsi dan stabilitas ekonomi domestik.

Back to top button